Kepada Pemilik Bengkel, Polsek Cangkuang Sosialisasikan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis

    Kepada Pemilik Bengkel, Polsek Cangkuang Sosialisasikan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis
    Dok. Giat Samapta Polsek Cangkuang (10/2/24)

    CANGKUANG – Polsek Cangkuang Polresta Bandung, gencar sosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

    Briptu Atep U. Kurnia anggota Piket Unit Patroli Samapta, menyambangi penjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di Jl. Raya Soreang Banjaran Kec. Cangkuang Kab. Bandung, Sabtu (10/2/2024).

    Untuk diketahui bahwa, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

    Adapun sanksinya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar penjual sadar dan tidak lagi menerima atau menjual kepada konsumennya terkait Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, ” ujar Atep.

    Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan menindak lanjuti keluhan warga masyarakat.

    "Untuk itu melalui Piket Unit Patroli Samapta dan Bhabinkamtibmas kegiatan tersebut gecar dilaksanakan setiap harinya, " tegas Yusup.

    Sementara Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh jajaran Polsek agar terus melakukan upaya penertiban terkait spesifikasi tekhnis knalpot.

    "Pastikan diwilayah hukum Polresta Bandung bebas dari knalpot (racing) yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis tersebut, " pungkasnya.

    polisi polsek cangkuang samapta sabhara patroli dialogis kecamatan cangkuang
    DFR Cangkuang

    DFR Cangkuang

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Cangkuang, Monitor Pendistribusian...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas TNI-Polri, Cooling System Pemilu...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pemuda Pancasila di kroyok Belasan Pemuda Kupang, Diduga Oknum Keamanan Hiburan Terlibat
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Tags